Ekonomi

0

BAB 1

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Masalah ekonomi merupakan masalah kompleks dan selalu terjadi di berbagai Negara, terutama negara yang sedang berkembang. Kemiskinan, pengangguran, merupakan masalah yang belum dapat teratasi oleh negara-negara berkembang di kawasan asia seperti Indonesia, india, Saudi Arabia, dll. Permintaan global yang melemah akan membebani negara-negara berkembang di Asia pada tahun 2012, namun pertumbuhan ekonomi di sebagian besar negara-negara tersebut akan tetap kuat dan meningkat pada 2013 didukung oleh konsumsi rumah tangga. Ketidakpastian yang terus berlanjut di kawasan euro dan semakin menurunnya perdagangan global bisa menjadi ancaman bagi prospek pertumbuhan ekonomi di negara-negara berkembang. Oleh karena faktor-faktor di atas penulis tertarik mengambil tema tentang ”Gejolak Ekonomi Dunia Terhadap Perkembangan Ekonomi Negara Berkembang” untuk melengkapi tugas pengantar bisnis, berkaitan dengan penulisan artikel.


 

BAB 2

PEMBAHASAN

      A. Pengertian Ekonomi

Secara umum, bisa dibilang bahwa ekonomi adalah sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui   pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau distribusi

Berikut ini adalah pengertian dan definisi ekonomi menurut beberapa ahli:

# ADAM SMITH

Ekonomi ialah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan Negara

# MILL J. S

Ekonomi ialah sains praktikal tentang pengeluaran dan penagihan

# ABRAHAM MASLOW

Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien

B.     Pengertian Fundamental

Fundamental (ekonomi) dalam pengertian ekonomi terdapat dua dasar dalil kesejahteraan ekonomi, pertama menyatakan bahwa setiap kompetitif yang berdasarkan keseimbangan atau keseimbangan Walrasian mengarah ke efisien Pareto dalam alokasi sumberdaya, Kedua berkaitan dengan intervensi negara, setiap alokasi efisien yang dapat berkelanjutan dengan keseimbangan kompetitif. walau nampak terlihat simetri dari dua dalil sebenarnya dalil pertama jauh lebih umum dibandingkan dengan dalil yang kedua lebih lemah dan memerlukan asumsi lebih jauh.

 

         C.   Bank Dunia mendorong negara-negara berkembang untuk memperkuatfundamental dalam negeri, untuk menghadapi gejolak ekonomi dunia

WASHINGTON, 12 Juni 2012 – Negara-negara berkembang harus mempersiapkan diri dalam menghadapi gejolak ekonomi dunia untuk waktu yang panjang dengan menekankan kembali pada strategi pembangunan jangka menengah, sementara menyiapkan diri menghadapi masa-masa yang lebih sulit, menurut laporan Bank Dunia yang baru diluncurkan dengan judul Propspek Ekonomi Global (Global Economic Prospects/GEP), bulan Juni 2012.

Kembalinya ketegangan di negara-negara Eropa yang berpenghasilan tinggi telah mengikis kemajuan yang dicatatkan selama empat bulan pertama tahun ini, yang menunjukkan peningkatan kegiatan ekonomi di negara-negara berkembang dan maju dan penurunan penghindaran risiko di kalangan investor. Sejak tanggal 1 Mei, ketidakpastian yang melanda pasar semakin meluas. Pasar saham negara-negara berkembang dan maju mencatatkan kerugian sebesar 7 persen, yang menghapus dua per tiga peningkatan yang telah terbangun selama empat bulan sebelumnya. Sebagian besar harga komoditas industri telah menurun, dengan harga minyak mentah dan tembaga masing-masing turun sebesar 19 persen dan 14 persen. Kurs valuta negara berkembang telah menurun terhadap dolar AS, dengan meningkatnya pelarian modal internasional kepada aset-aset yang aman, seperti obligasi negara Jerman dan AS.

Sejauh ini, kondisi di sebagian besar negara berkembang tidak mencatatkan penurunan sebanyak yang terjadi pada triwulan akhir tahun 2011. Di luar Eropa dan Asia Tengah dan Timur Tengah dan Afrika Utara, tingkat credit default swap (CDS), suatu indikator sentimen pasar utama, masih tetap berada jauh di bawah nilai maksimumnya yang pernah tercatat pada penurunan pasar di tahun 2011.

“Sentimen investor dan pasar modal dunia tampaknya akan tetap bergejolak dalam jangka menengah – yang menyulitkan penetapan kebijakan ekonomi. Dalam situasi seperti ini, negara-negara berkembang harus menekankan pada reformasi yang meningkatkan produktivitas dan investasi infrastruktur dan bukan bereaksi terhadap perubahan harian situasi internasional,”kata Hans Timmer, Direktur Prospek Pembangunan di Bank Dunia.

Peningkatan ketidakpastian akan meningkatkan perlemahan yang sudah ada dari pemangkasan anggaran, perlemahan sektor perbankan dan terbatasnya kapasitas negara berkembang. Karenanya, Bank Dunia memproyeksikan bahwa pertumbuhan negara berkembang akan melambat ke angka yang relatif rendah sebesar 5,3 persen di tahun 2012, sebelum sedikit meningkat ke 5,9 persen di tahun 2013 dan 6,0 persen di tahun 2014. Pertumbuhan di negara-negara maju juga akan melemah, masing-masing sebesar 1,4, 1,9 dan 2,3 persen untuk tahun 2012, 2013 dan 2014 – dengan PDB di zona Euro menurun sebesar 0,3 persen di tahun 2012. Secara keseluruhan, PDB dunia diproyeksikan akan meningkat masing-masing sebesar 2,5, 3,0 dan 3,3 persen untuk tiga tahun tersebut.

Skenario dasar (baseline) ini tetap menjadi skenario yang paling mungkin mendekati kenyataan. Akan tetapi, bila keadaan di Eropa memburuk dengan tajam maka seluruh wilayah negara berkembang akan turut terpengaruh. Negara-negara berkembang di Eropa dan Asia Tengah khususnya sangat rentan karena hubungan finansial dan perdagangan yang erat dengan negara-negara maju Eropa, tetapi negara-negara miskin juga akan merasakan dampak penurunan – terutama negara-negara yang bergantung kepada pengiriman dana dari pekerja di luar negeri (remittance), pariwisata atau komoditas ekspor, atau yang memiliki tingkat hutang jangka pendek dalam jumlah besar.

“Bila mungkin, negara-negara berkembang harus berupaya untuk menurunkan kerentanan dengan memperkecil tingkat hutang jangka pendek, memotong defisit anggaran dan kembali ke posisi kebijakan moneter yang lebih netral. Upaya tersebut akan memberikan lebih banyak ruang untuk melonggarkan kebijakan, bila kondisi global menurun dengan tajam,”kata Andrew Burns, Manajer Ekonomi Makro Global dan penulis utama laporan tersebut.

 

 

BAB 3

PENUTUP

1.2 Kesimpulan

1.      Naik turunnya perekonomian negara maju berdampak pada perekonomian negara berkembang

2.      Masalah ekonomi yang dihadapi negara berkembang adalah kemiskinan,pengangguran

3.      Sejauh ini, kondisi di sebagian besar negara berkembang tidak mencatatkan penurunan sebanyak yang terjadi pada triwulan akhir tahun 2011

1.3 Saran

1.      Negara-negara berkembang harus mempersiapkan diri dalam menghadapi gejolak ekonomi dunia untuk waktu yang panjang dengan menekankan kembali pada strategi pembangunan jangka menengah

2.      kondisi di sebagian besar negara berkembang tidak mencatatkan penurunan sebanyak yang terjadi pada triwulan akhir tahun 2011.

3.      Peningkatan ketidakpastian akan meningkatkan perlemahan yang sudah ada dari pemangkasan anggaran, perlemahan sektor perbankan dan terbatasnya kapasitas negara berkembang.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Garment

0

BAB 1

PENDAHULUAN

1.Latar Belakang

Sejarah kebangkitan industri modern dimulai pada tahun 1820-1830 atau sering disebut dengan revolusi industri.Dampak lebih lanjut dari perkembangan teknologi ini adalah perkembangan organisasi dan kegiatan bisnis di tahun 1990an. Banyak berdiri pabrik-pabrik industri yang bergerak di berbagai macam bidang, baik bidang jasa maupun barang. Persaingan pun ketat dengan berkembangnya teknologi-teknologi canggih, dimana Negara-negara di planet bumi ini sudah tidak memiliki batas ruang dan waktu. Kecenderungan cara berbisnis pun berubah. Produsen semakin di tuntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam pembuatan karya-karya yang akan di perjual belikan.dengan demikian persaingan pun terjadi secara positif. Dan membuka peluang bagi pengusaha-pengusaha kecil untuk lebih berkembang. Jika kita lihat dewasa-dewasa ini perkembangan garmen yang menduduki peringkat tertinggi,kebutuhan manusia akan sandang dan kebutuhan manusia untuk selalu ingin berpenampilan up to date  membuat manusia tidak  berhenti dan merasa puas akan apa mereka miliki. Hal yang demikian membuat pengusaha-pengusaha garmen semakin menunjukan kebolehannya dalam menciptakan kreasi dan pernak-pernik menarik, dengan kualitas baik dan harga yang terjangkau. Berdasarkan penjelasan di atas, Penulis tertarik mengangkat tema tentang bisnis garmen” untuk pembuatan makalah, dengan mata kuliah pengantar bisnis.

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

     A.  Pengertian bisnis

Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba sebesar-besarnya. Secara historis, bisnis berasal dari kata business yang berasal dari kata dasar busy yang berarti “sibuk”. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.  Dalam ekonomi kapatalis, kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya.

         Secara Etimologi, bisnis adalah keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Secara luas, bisnis adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh individu atau sekelompok orang ( organisasi) yang menciptakan nilai melalui penciptaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan keuntungan yang maksimum melalui transakasi.

 

B.     Tujuan Bisnis

Dalam berbisnis atau berwirausaha ,berusaha mengolah bahan untuk dijadikan produk yang diperlukan oleh konsumen yaitu berupa barang dan jasa. Sedangkan, tujuan dari perusahaan adalah mendapatkan laba maksimum, yakni suatu imbalan yang diperoleh oleh perusahaan dari penyediaan suatu produk bagi para konsumen.

 

C.    Pengertian Bisnis garment

 

Industri garment adalah industri yang memproduksi pakaian jadi dan perlengkapan pakaian. Yang dimaksud dengan  pakaian jadi adalah segala macam pakaian dari bahan tekstil untuk laki-laki, wanita, anak-anak dan bayi. Bahan bakunya adalah kain tenun atau kain rajutan dan produknya antara lain berupa kemeja (shirts), blus (blouses), rok (skirts), kaus (t-shirts, polo shirt, sport swear), pakaian dalam (underwear) dan lain-lain. Industri tersebut merupakan penyumbang devisa terbesar bagi negara setelah minyak dan gas bumi (Migas). Di pasar internasionals endiri, produk garment Indonesia telah memiliki posisi yang cukup bagus, dengan pangsa antara 3 % sampai 4% dari total nilai ekpsor dunia.

 

      D.   Hambatan Untuk Masuk Dunia Garmen:

 

Karakteristik industri

Industri ini merupakan industri padat karya,dimana sebagian besar proses pengolahan bahan baku menjadi bahan jadiatau setengah jadi masih digunakan tenaga manusia, hal ini menyebabkankurang efisien dan tinggi biaya. Industri ini sangat rentan dengan masalahketenaga kerjaan. Industri dapat di masuki oleh siapa saja, namun keahlianseorang pengusaha garment sangat menentukan kemajuan usaha.

Aspek Produksi

Akibat industi yang bersifat padat karya, kebutuhanmodal sebagian besar teralokasi ke tenaga kerja. Pemogokan buruh dapatmenjadi masalah pelik. Kualitas pekerjaan akan berpengaruh pada hasilakhir dan tingkat efisiensi dibuat.

Distribusi dan Pemasaran

hanya sebagian kecil hasil produksi beredardi pasar modern, sebagian besar lagi beredar di berbagai jenis market.Segment yang dipilih oleh produsen memaksa produsen hanya memenuhi permintaan salah satu buyer atau end user.

Bahan Baku

bahan baku relatif mudah tersedia, walaupun harga yangdiberlakukan sedikit berbeda. Hal ini lebih sering mucul, yang diakibatkanfluktuasi rupiah. Bahan baku banyak tersedia pada produk lokal, Pasardalam negeri tetap berpatokan pada harga yang disesuaikan.

         E. Resiko Usaha Garmen dan Faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan:

Sisi Teknologi

·         Perkembangan pasar global telah menghadapkan produsen garment kepada permasalahan utama yakni adanya kompetisi global yang menyebabkan harga produk terus turun, keinginan kastemer yang terus meningkat, margin yang semakin tipis dan kebutuhan untuk selalu melakukan investasi, tekanan dari masyarakat ataupun pemerintah dan perasaan tidak aman karena kondisi yang selalu berubah-ubah.

·         Internet telah membawa perubahan yang paling fundamental setelah revolusi industri. Perubahan yang akan membawa paradigma baru dalam industri garment dengan membuka peluang yang sangat luas dalam segala aspek bisnis garment. Internet memungkinkan orang memandang bisnis garment dengan cara yang berbeda sehingga menawarkan peluang bisnis baru yang tak terbatas bagi pelaku pasar. Di sisi lain, para pelaku pasar yang belum atau terlambat memanfaatkan internet (atau teknologi dalam arti luas) akan sangat tertinggal dan kalah bersaing dengan pelaku lainnya.

Ketersediaan Lahan/Lokasi

  • Faktor lahan/lokasi tidak terlalu bepengaruh dalam industri garment.

Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Utama

·         Bahan baku impor akan menyebabkan waktu penyelesaian order lebih lama. Selain itu, resiko seperti keterlambatan pasokan atau ketiadaan pasokan akan lebih besar. Kesemuanya akan menimbulkan masalah dalam memenuhi jadwal produksi dan pengiriman barang ke pembeli.

Produk Substitusi

  • Garment tidak memiliki produk substitusi.

Aspek Lainnya

   Aspek yang perlu dipertimbangkan adalah buruh mengingat industri garment adalah industri yang    

bersifat  pada karya. Saat ini, serikat pekerja memiliki kekuatan penekan yang cukup sehingga bisa 

berdiri sejajar dengan pengusaha maupun pemerintah. Kesuksesan suatu perusahaan garment tergantung 

pada perusahaan tersebut mampu mengelola pekerjanya.

Pasar serta peluang pasar terbesar untuk garment nasional saat ini adalah ekspor. Oleh karena itu segala 

hal yang dapat menggangu kelangsungan ekspor merupakan faktor yang patut diperhatikan.

     Saat ini garment masih merupakan barang yang dikenakan kuota oleh beberapa negara importir 

seperti Amerika Serikat, Kanada, Turki dan Uni Eropa. Penetapan kuota oleh negara-negara importir 

menimbulkan resiko bagi industri garment.

     Setelah tahun 2005 kuota atas ekspor garment dunia akan dihapuskan, meskipun demikian tarif 

masih akan tetap berlaku. Selain itu, akan muncul hambatan-hambatan baru begitu ATC  hilang, 

misalnya Eco—label, metoda produksi dan produk yang ramah lingkungan. Hal yang mirip seperti label 

sosial (social clause), code of conduct dan child labour, rules of origin dan anti dumping.

   Ekspor garment biasanya dilakukan atass peseanan dari pembeli (buyer) asing. Pengehentian kontrak,  

pengurangan kontrak serta pembatalan kontrak oleh buyer merupakan resiko industri yang patut 

dipertimbangkan. Hal yang serupa adalah pemberian lisensi dari pemberi lisensi yang memiliki resiko 

sama.

 

 

 

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

1.      Bisnis Garmen menjadi bisnis menjanjikan di Indonesia

2.      Macam-macam produk yang dapat di hasilkan dari usaha garmen

3.      Banyak faktor yang mempengaruhi usaha garmen

Saran:

1.      Sebaiknya pemerintah mendukung para pengusaha garmen di Indonesia dengan cara membatasi impor garmen dari luar

2.      Sebaiknya garmen harus mampu bersaing dengan garmen impor tetapi dengan harga yang terjangkau

3.  Sebaiknya faktor-faktor  yang mempengaruhi dalam usaha garmen benar-benar di pahami oleh pengusaha garmen,agar hasil garmen mereka maksimal

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

 

Demonstrasi Buruh

0

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Kita mengetahui bila setiap tgl 1 mei di tetapkan sebagai hari buruh sedunia, setiap buruh pasti akan melakukan demonstrasi besar-besaran untuk menuntut perbaikan nasib mereka,akan tetapi demonstrasi yang dilakukan oleh para buruh sering kali membuat keadaan semakin memburuk. Tidak hanya bagi perusahaanmasyarakat sekitar kawasan industry, akan tetapi keadaan ini akan merugikan seluruh elemen ekonomi dunia terutama ekonomi dalam negeri kita. Sayangnya banyak kalangan yang menanggapi demonstrasi ini sebagai hal yang tidak penting, seharusnya antara buruh dan perusahaan juga harus saling berkesinambungan dan saling menguntungkan satu sama lain. Kesalahpahaman  itu terjadi karena kita sering dikelirukan oleh definisi ’buruh’ yang salah. Menurut anggapan kita, buruh adalah pegawai kelas rendah di perusahaan. Padahal, sekalipun kita  seorang Direktur Utama sebenarnya kita  juga adalah buruh seperti mereka. Bedanya, kita menduduki posisi yang tinggi, sedangkan mereka berada pada strata yang paling rendah. Paradigma ini penting, supaya kita bisa mendudukan permasalahan buruh ini pada proporsi yang tepat. Selama management belum benar-benar memandang buruh sebagai aset paling penting perusahaan, kita tidak akan pernah bisa menemukan keselarasan. Para buruh akan terus menerus melakukan cara demonstrasi untuk mengeluarkan inspirasi mereka dan perusahan pun akan terus menerus mengalami kerugian yang sangat signifikan akibat Demonstrasi yang di lakukan oleh para buruh setiap tahun.bahkan banyak di antara perusahaan-perusahan yang mengancam akan menutup perusahaan mereka apabila para buruh selalu melakukan hal-hal seperti itu. Di sini terlihat bila hubungan antara buruh dan perusahaan-perusahaan di Indonesia belum terlepas dari masalah-masalah intern dan ekstern yang selama ini belum mendapatkan kejelasan yang pasti. Perusahaan yang menginginkan untung sebesar-besarnya dan  pengeluaran yang seminim mungkin, serta para buruh yang selalu menuntut kesejahteraan bagi mereka tanpa menghiraukan kinerja mereka dalam bekerja yang masih kurang memuaskan bagi perusahaan.Oleh karena hal di atas, penulis tertarik mengangkat  tema ”Demonstrasi Buruh” dalam pembuatan makalah, berhubungan dengan mata kuliah Pengantar Bisnis.

BAB II

PEMBAHASAN

1.Pengertian Buruh

Pengertian buruh pada saat ini di mata masyarakat awam sama saja dengan pekerja, atau tenaga kerja. Padahal dalam konteks sifat dasar pengertian dan terminologidiatas sangat jauh berbeda. Secara teori, dalam kontek kepentingan, didalam suatu perusahaan terdapat 2 (dua) kelompok yaitu kelompok pemilik modal (owner) dankelompok buruh, yaitu orang-orang yang diperintah dan dipekerjanan yang berfungsisebagai salah satu komponen dalam proses produksi. Dalam teori Karl Marx tentangnilai lebih, disebutkan bahwa kelompok yang memiliki dan menikmati nilai lebih disebutsebagai majikan dan kelompok yang terlibat dalam proses penciptaan nilai lebih itudisebut Buruh.Batasan istilah buruh/pekerja diatur secara jelas dalam Pasal 1 angka 2 UU Nomor 13Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:

” Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalandalam bentuk lain”

 

2.Sistem Nilai yang Dipegang Perusahaan:

sistem nilai (believe) yang digunakan dalam pengelolaan bisnis perusahaan.

 Ada 3 sistem nilai utama yang dipegang teguh oleh petinggi perusahaan manapun:

1)     penghematan biaya (cost effectiveness).

2)      pengoptimalan produksi (productivity).

3)     Dan yang ketiga, daya saing (competitiveness).

 

3. Aksi Demonstrasi Para Buruh, Mengancam Pemerintah

Para Buruh mengancam akan melakukan aksi mogok nasional pada 3 Oktober 2012 apabila tuntutan penghapusan sistem kerja outsourcing, menolak upah murah, dan pelaksanaan jaminan kesehatan tidak dikabulkan.”Kami akan melakukan mogok bekerja yang Insya Allah akan kita lakukan pada tanggal 3 Oktober sampai dengan 20 Oktober 2012, kalau tidak ada tanggapan dari pemerintah,” kata Koordinator Aksi dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Baris Silitonga, saat aksi demo di kantor Kemenakertrans di Jakarta, Kamis (27/9/2012).

Menurut Baris, tuntutan menghapus sistem outsourcing yang selama ini diberlakukan, karena tidak sesuai dengan undang-undang. Oleh karena itu, mereka tidak ingin ada lagi buruh yang bekerja dengan sistem outsourcing di sektor nonformal, formal, manufaktur ataupun non manufaktur.

“Sebenarnya, Menteri (Menakertrans Muhaimin Iskandar) sudah mengeluarkan moratorium mengenai outsourcing.Namun hal itu justru mengecewakan kami karena hanya melarang perusahaan outsourcing yang baru, sedangkan yang sudah lama dan menyalahi aturan tetap diperbolehkan,” sesalnya.Mengenai upah murah, Baris meminta Menakertrans untuk memberi upah yang layak sesuai dengan kehidupan sehari-hari para buruh.Selain itu, pemerintah juga dituntut memberlakukan jaminan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia.”Menurut undang-undang, 1 Januari 2014 seluruh warga negara Indonesia berhak menerima jaminan kesehatan, bukan pada tahun 2019 seperti yang disampaikan Presiden dalam nota APBN pada 16 Agustus lalu,” kata Baris.

Baris menyebut aksi buruh di depan kantor Kemenakertrans Kamis (27/9/2012) ini merupakan aksi pemanasan sebelum aksi mogok nasional yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2012. Rencananya sekitar 2,8 juta buruh dari seluruh Indonesia akan melakukan mogok jika tidak ada respon dari pemerintah.

4.Akibat yang Ditimbulkan Pasca Demonstrasi Buruh

A. Pengusaha Ancam Ganti Tenaga Buruh dengan Mesin

Kalangan pengusaha mengancam akan mengganti semua tenaga buruh dengan tenaga mesin jika pekerja sering melakukan demo. Hal ini karena seringnya buruh melakukan demonstrasi.

“Nanti kita bisa saja mengganti semua tenaga buruh dengan mesin semua kalau mereka selalu menggunakan cara ini (demonstrasi),” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi, ditemui di MNC Tower, Jakarta, Rabu (3/10/2012).

Menurut Sofjan, saat ini, pihaknya sedang membicarakan masalah buruh ini dengan pemerintah dan serikat pekerja. Namun, dengan adanya demonstrasi ini, telah membuat sejumlah investor dan pengusaha khawatir.

“Saya dari pagi sudah ditelepon banyak orang dari mana-mana, mereka khawatir soal ini (demonstrasi buruh),” tambah dia.Bahkan, menurutnya, sudah ada beberapa investor yang akan menutup pabriknya di Indonesia.

“Sudah ada, dua dari Jepang satu Indonesia, mereka bergerak di bidang elektronika,” komentar Sofyan.Sekedar informasi, aksi mogok nasional yang dilakukan ratusan ribu buruh se-Tangerang Raya ditanggapi dingin Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang. Apindo mengancam akan menutup perusahaan jika buruh terus melakukan aksi mogok.

“Akibat aksi mogok ini, perusahaan merugi, mending perusahaannya ditutup saja kalau begitu,” kata Ketua Apindo Kota Tangerang Gatot Purwanto kepada Okezone.

Menurut dia, dari setiap aksi demo buruh ini membuat produksi terhenti, sehingga mengakibatkan kerugian yang sangat besar.”Silakan saja buruh menyampaikan aspirasinya, asal jangan terus-terusan dan bahkan melakukan mogok massal begini,” tambah dia.    

B. Demonstrasi yang Dilakukan Para Buruh Menimbulkan Respon  Kalangan Atas(Presiden)

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mendengarkan dan menindaklanjuti aspirasi kelompok buruh yang menggelar aksi demonstrasi di Jakarta, Kamis (12/7/2012). Aspirasi kelompok buruh yang melakukan aksi di depan Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini, antara lain, penghapusan outsourcing dan perbaikan kesejahteraan.

“Kami mendapat laporan bahwa Direktur Jenderal Tenaga Kerja Irianto Simbolon telah siap bertemu buruh.Saat ini Beliau sudah di lapangan,” kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.

Belum lama ini, Presiden, kepada para wartawan, mengatakan, buruh secara moral harus diperlakukan dengan baik dan adil. Menurut Presiden, jika perekonomian di Indonesia yang terus tumbuh dan berkembang, maka upah buruh juga perlu ditingkatkan.

Di samping itu, Presiden juga meminta agar pihak perusahaan, perwakilan buruh, dan pemerintah, merumuskan gaji buruh yang layak sesuai dengan biaya hidup di daerah tersebut.Tak lupa, besaran upah buruh juga perlu disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

“Tidak bisa diterima jika ada perusahaan besar, kemampuan besar, keuntungan besar, lantas tidak tergerak untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja,” kata Presiden.

5.Pemerintah  Sepakati UMK Bekasi Pasca Demonstrasi

 

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyebutkan, baik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun serikat pekerja telah menyepakati besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) Bekasi. Menko Perekonomian dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah berunding dengan kedua pihak untuk menyelesaikan permasalahan saat ini.

Setelah dilakukan musyawarah, disepakati UMK Bekasi yakni untuk kelompok I sebesar Rp 1.491.000, kelompok II Rp 1.715.000, dan kelompok III Rp 1.849.000. “Kesepakatan besaran UMK tersebut akan direkomendasikan oleh Bupati Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan sebagai UM Kabupaten Bekasi sebagai pengganti Keputusan Gubernur Jawa Barat sebelumnya sepanjang menyangkut UM Kabupaten Bekasi,” sebut Hatta, di Jakarta, Jumat (27/1/2012) malam.

Dengan adanya kesepakatan baru ini, kata Hatta, Gubernur Jawa Barat akan mencabut upaya banding terhadap putusan PTUN Bandung. Sementara itu, bagi perusahaan yang tidak mampu untuk memenuhi UMK seperti yang diputuskan, maka akan diberikan kelonggaran untuk menyampaikan permohonan penangguhan UMK kepada Gubernur Jawa Barat.

Hatta pun menyebutkan, serikat pekerja sepakat kejadian aksi buruh ini adalah yang pertama dan terakhir. Ini dilakukan demi menjaga suasana yang tetap kondusif dalam hubungan industrial dan menjaga iklim investasi dan daya saing industri Indonesia.

“Seberat apa pun pembahasan yang ada, haruslah tetap mengacu kepada dialog dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu keamanan dan ketertiban umum.Apabila terjadi hal-hal yang melanggar hukum akan dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Hatta.

Selain itu, tambah Hatta, juga akan dilakukan pembahasan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2005 tentang Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Ini akan dilakukan dengan fact finding dan benchmark tentang pemberlakuan upah minimum yang berlangsung selama ini terkait dengan kepatuhan pemberi kerja melaksanakan upah minimum
BAB III

PENUTUP

1.2 Kesimpulan:

1Para buruh selalu melakukan aksi demonstrasi untuk mengeluarkan inspirasi mereka

2. Para buruh melakukan demonstrasi guna meningkatkan kesejahteraan mereka

3. Para buruh menuntut hak-hak yang semestinya mereka dapatkan

4. Akibat dari adanya demonstrasi buruh, perusahan mengalami kerugian

 

1.3 Saran:          

1.Seharusnya para buruh lebih mementingkan kebaikan bersama dalam menyampaikan inspirasi mereka, sehingga tidak mengakibatkan pihak lainmerugi

2.Seharusnya perusahaan lebih bijak dalam menyikapi aksi para demonstrasi, mendengarkan keluhan para buruh dan mengambil keputusan yang bijak demi kepentingan bersama

3.Seharusnya antara buruh dan perusahaan juga harus saling berkesinambungan dan saling menguntungkan satu sama lain

4.Perusahaan besar, dengan kemampuan yang besar, dan keuntungan yang besar, seharusnya tergerak untuk meningkatkan kesejahteraan pekerjanya

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

             

 

 

Tugas Pengantar Bisnis Minggu Ke-2

0

Tugas Pengantar Bisnis Minggu Ke-2

Pertanyaan :

  1. Buatlah dengan 1 contoh perusahaan nyata yang universal (semua orang tahu) untuk dapat menjelaskan tujuan dari perusahaan.
  2. Jelaskan tentang pendekatan bisnis dengan menggunakan 1 contoh perusahaan yang nyata. 
  3. Terangkan dengan menggunakan 1 perusahaan nyata, tentang pengaruh lingkungan intern dan ekstern.

Jawaban :

Satu contoh perusahaan nyata seperti “PT. SINAR SOSRO” berikut sejarah suatu perusahaan tersebut.

SOSRO merupakan pelopor produk teh siap minum dalam kemasan yang pertama di Indonesia. Nama SOSRO diambil dari nama keluarga pendirinya yakni SOSRODJOJO.

Tahun 1940, Keluarga Sosrodjojo memulai usahanya di sebuah kota kecil bernama Slawi di Jawa Tengah. Pada saat memulai bisnisnya, produk yang dijual adalah teh kering dengan merek Teh Cap Botol dimana daerah penyebarannya masih di seputar wilayah Jawa Tengah.

Tahun 1953, Keluarga Sosrodjojo mulai memperluas bisnisnya dengan merambah ke ibukota Jakarta untuk memperkenalkan produk Teh Cap Botol yang sudah sangat terkenal di daerah Jawa Tengah.

Perjalanan memperkenalkan produk Teh Cap Botol ini dimulai dengan melakukan strategi CICIP RASA (product sampling) ke beberapa pasar di kota Jakarta.

Awalnya, datang ke pasar-pasar untuk memperkenalkan Teh Cap Botol dengan cara memasak dan menyeduh teh langsung di tempat. Setelah seduhan tersebut siap, teh tersebut dibagikan kepada orang-orang yang ada di pasar. Tetapi cara ini kurang berhasil karena teh yang telah diseduh terlalu panas dan proses penyajiannya terlampau lama sehingga pengunjung di pasar yang ingin mencicipinya tidak sabar menunggu.

Cara kedua, teh tidak lagi diseduh langsung di pasar, tetapi dimasukkan kedalam panci-panci besar untuk selanjutnya dibawa ke pasar dengan menggunakan mobil bak terbuka. Lagi-lagi cara ini kurang berhasil karena teh yang dibawa, sebagian besar tumpah dalam perjalanan dari kantor ke pasar. Hal ini disebabkan pada saat tersebut jalanan di kota Jakarta masih berlubang dan belum sebagus sekarang.

Akhirnya muncul ide untuk membawa teh yang telah diseduh di kantor, dikemas kedalam botol yang sudah dibersihkan. Ternyata cara ini cukup menarik minat pengunjung karena selain praktis juga bisa langsung dikonsumsi tanpa perlu menunggu tehnya dimasak seperti cara sebelumnya.

Pada tahun 1969 muncul gagasan untuk menjual teh siap minum (ready to drink tea) dalam kemasan botol, dan pada tahun 1974 didirikan PT SINAR SOSRO yang merupakan pabrik teh siap minum dalam kemasan botol pertama di Indonesia dan di dunia.

Model botol untuk kemasan Tehbotol Sosro mengalami tiga kali perubahan yakni : 

 

 Botol Versi I

Dikeluarkan pada tahun 1970 dengan merek TEHCAP BOTOL SOFT DRINK SOSRODJOJO

2. Botol Versi II

Dikeluarkan pada tahun 1972 dengan merek TEH CAP BOTOL (dengan penulisan ”CAP” lebih kecil, sehingga orang lebih membaca TEH BOTOL), selain itu Penulisan Soft Drink dihilangkan, dan tulisan TEH BOTOL diganti dengan warna merah putih yang menggambarkan produk asli Indonesia. Penulisan Sosrodjojo juga disingkat menjadi SOSRO dalam logo bulat merah.

3. Botol Versi III

Pada tahun 1974, terjadi perubahan design botol yang ke-III. Design botolnya tidak seperti botol versi I & II. Dengan bentuk botol yang baru dan perubahan pada penulisan merk TEHBOTOL SOSRO pada kemasannya. Design botol ke-III ini diperkenalkan seiring dengan didirikannya pabrik PT. SINAR SOSRO yang pertama di daerah Cakung, Jakarta.

Bisnis SOSRO sampai dengan saat ini sudah dijalankan oleh tiga Generasi SOSRODJOJO yakni :

 

  • Generasi Pertama (Pendiri Grup Sosro) : Bapak Sosrodjojo (Alm.)
  • Generasi Kedua : Bapak Soemarsono Sosrodjojo (Alm.), Bapak Soegiharto Sosrodjojo, Bapak Soetjipto Sosrodjojo, Bapak Surjanto Sosrodjojo
  • Sejak awal tahun 1990, bisnis ini telah mulai dikelola oleh cucu Bapak Sosrodjojo atau dapat juga disebut dengan Generasi Ketiga

Pengembangan bisnis minuman teh selanjutnya dilakukan oleh dua perusahaan :

  • PT. SINAR SOSRO, perusahan yang memproduksi Teh Siap Minum Dalam Kemasan. Produk-produknya adalah Tehbotol Sosro, Fruit Tea Sosro, Joy Tea Green Sosro, TEBS, Happy Jus, dan Air Minum Prim-A
  • PT. GUNUNG SLAMAT, perusahaan yang memproduksi Teh Kering Siap Saji. Produk-produknya adalah Teh Celup Sosro, Teh Cap Botol, Teh Poci, Teh Terompet, Teh Sadel, Teh Sepatu dan Teh Berko

·         PT. GUNUNG SLAMAT mendapatkan penghargaan sebagai Top Brand Award 2008 untuk kategori Teh Celup

1.      Tujuan dibangunya “PT.SINAR SOSRO”  ada dalam 2 segi, yaitu tujuan ekonomis dan tujuan tujuan sosial.

Tujuan ekonomis :

Ø  untuk mendapatkan laba/untung dari bisnis tersebut

Ø  untuk mencari pelanggan agar bisnis tersebut bisa terus berjalan

Ø  untuk menunjukkan ke masyarakat bahwa PT. SINAR SOSRO merupakan perusahaan pertama yang membuat teh dalam kemasan pertama di indonesia yang dibuat dari bahan-bahan yang berkualitas, harga yang terjangkau dan tentu untuk mengkonsumsinya tidak perlu membutuhkan waktu yang lama.

                                      

Tujuan sosial :

Tujuan sosial sebuah perusahaan “PT.SINAR SOSRO” adalah suatu kegiatan yang bisa membantu masyarakat, dimana pihak perusahaan tidak hanya mencari keuntungaan di dalam bisnis tetapi juga ikut mengambil bagian menjadi donatur. Salah satu kegiatan sosial yang diadakan PT.SINAR SOSRO adalah program sekolah sehat sosro. program ini sebagai salah satu aktivitas Corporate Social Responsibility (CSR) di bidang pendidikan.

2.                  Awal mula pendekatan bisnis pada “ PT. SINAR SOSRO “ dimulai dengan melakukan cicip rasa (product sampling) ke beberapa pasar di  kota Jakarta untuk memperkenalkan Teh Cap Botol dengan cara memasak dan menyeduh teh langsung di tempat, setelah seduhan siap teh tersebut dibagikan ke orang-orang yang ada di pasar. Namun, cara tersebut kurang efektif karena teh tersebut terlalu panas dan proses penyajiannya terlampau lama. Sehingga pemilik teh tidak lagi memperkenalkan teh dengan cara diseduh tetapi teh sudah dimasukkan kedalam panci-panci besar agar bisa langsung diminum. Namun cara tersebut masih kurang efektif, karena teh yang dibawa sebagian besar tumpah dalam perjalanan. Sehingga pemilik teh tersebut berinisiatif agar teh dikemas kedalam botol yang sudah di bersihkan. Dan cara inilah yang membuat masyarakat merasa tertarik dengan teh kemasan didalam botol karena selain praktis juga bisa langsung di konsumsi tanpa perlu menunggu tehnya dimasak. Akhirnya “PT.SINAR SOSRO” menjual teh siap minum (ready to drink tea) dalam kemasan botol.

 3. Pengaruh lingkungan intern dan ekstern

Lingkungan Intern ( Khusus)

Lingkungan Ektern ( Umum)

Penyedia : pemilik perusahaan PT.SOSRO

Alam dan Ekologi : limbah teh yang masih bisa di gunakan untuk pupuk, dan pencemaran sampah pada produk teh dalam kemasan(teh kotak/botol plastik)

Pelanggan : masyarakat (konsumen)

Politik : –

Pesaing : produk-produk teh dalam kemasan yang lainnya ( spt : arinda teh, NU green tea)

Hukum :adanya transaksi antara produsen dengan konsumen

Tenaga kerja : ada (karyawan)

Perekonomian : pajak

Modal : uang

Pendidikan dan teknologi : mesin yang canggih untuk pengolahan teh, penelitian produk teh

Alat dan Mesin: mesin pembuat kemasan botol dan teh, komputer,

Sosial dan Budaya : membuat acara-acara sosial (program succes story contest)

Bahan baku: daun teh(pucuk teh),air, gula

Demografi : jumlah penduduk

Sistem informasi :alat komunikasi

Hubungan internasional : adanya kerjasama antara perusahaan asing

 

 

 

 

 

 

 

 

Tugas Pengantar Bisnis Untuk Minggu ke-3

0
Pertanyaan :
1.      Berilah contoh masing-masing bentuk usaha Perusahaan seperti Persero, CV, Firma, Bank dan non Bank (Asuransi) masing-masing tiga contoh usaha nyata serta diberi landasan hukumnya.
Jawaban :
1.      Perseroan Terbatas ( PT )
Dasar Hukum pembentukan PT, masing-masing sebagai berikut:
UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam Undang-Undang ini telah diakomodasi berbagai ketentuan mengenai Perseroan, baik berupa penambahan ketentuan baru, perbaikan penyempurnaan, maupun mempertahankan ketentuan lama yang dinilai masih relevan. Untuk lebih memperjelas hakikat Perseroan, di dalam Undang-Undang ini ditegaskan bahwa Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat untuk memperoleh layanan yang cepat, Undang-Undang ini mengatur tata cara:
1. pengajuan permohonan dan pemberian pengesahan status badan hokum.
2. pengajuan permohonan dan pemberian persetujuan perubahan anggaran dasar;
3. penyampaian pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan/atau pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan data lainnya, yang dilakukan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik di samping tetap dimungkinkan menggunakan sistem manual dalam keadaan tertentu.
Berkenaan dengan permohonan pengesahan badan hukum Perseroan, ditegaskan bahwa permohonan tersebut merupakan wewenang pendiri bersama-sama yang dapat dilaksanakan sendiri atau dikuasakan kepada notaris.
Akta pendirian Perseroan yang telah disahkan dan akta perubahan anggaran dasar yang telah disetujui dan/atau diberitahukan kepada Menteri dicatat dalam daftar Perseroan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri. Dalam hal pemberian status badan hukum, persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar, dan perubahan data lainnya, Undang-Undang ini tidak dikaitkan dengan Undang-Undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Untuk lebih memperjelas dan mempertegas ketentuan yang menyangkut Organ Perseroan, dalam Undang-Undang ini dilakukan perubahan atas ketentuan yang menyangkut penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Dengan demikian, penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan melalui media elektronik seperti telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.
Undang-Undang ini juga memperjelas dan mempertegas tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris. Undang-Undang ini mengatur mengenai komisaris independen dan komisaris utusan.
Sesuai dengan berkembangnya kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, Undang-Undang ini mewajibkan Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris juga mempunyai Dewan Pengawas Syariah. Tugas Dewan Pengawas Syariah adalah memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam Undang-Undang ini ketentuan mengenai struktur modal Perseroan tetap sama, yaitu terdiri atas modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Namun, modal dasar Perseroan diubah menjadi paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sedangkan kewajiban penyetoran atas modal yang ditempatkan harus penuh. Mengenai pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan pada prinsipnya tetap dapat dilakukan dengan syarat batas waktu Perseroan menguasai saham yang telah dibeli kembali paling lama 3 (tiga) tahun. Khusus tentang penggunaan laba, Undang-Undang ini menegaskan bahwa Perseroan dapat membagi laba dan menyisihkan cadangan wajib apabila Perseroan mempunyai saldo laba positif.
Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi Perseroan itu sendiri, komunitas setempat, dan masyarakat pada umumnya. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendukung terjalinnya hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat, maka ditentukan bahwa Perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Untuk melaksanakan kewajiban Perseroan tersebut, kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Kegiatan tersebut dimuat dalam laporan tahunan Perseroan. Dalam hal Perseroan tidak melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan maka Perseroan yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang ini mempertegas ketentuan mengenai pembubaran, likuidasi, dan berakhirnya status badan hukum Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Dalam rangka pelaksanaan dan perkembangan Undang-Undang ini dibentuk tim ahli pemantauan hukum perseroan yang tugasnya memberikan masukan kepada Menteri berkenaan dengan Perseroan. Untuk menjamin kredibilitas tim ahli, keanggotaan tim ahli tersebut terdiri atas berbagai unsur baik dari pemerintah, pakar/akademisi, profesi, dan dunia usaha. Dengan pengaturan yang komprehensif yang melingkupi berbagai aspek Perseroan, maka Undang-Undang ini diharapkan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat serta lebih memberikan kepastian hukum, khususnya kepada dunia usaha. Syarat-syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7 ayat 1)
2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Contoh nama persero :
·         PT. KAI (persero)
·         PT. Krakatau Steel
·         PT. Jasa Raharja
 
2.      CV
Persekutuan Komanditer atau yang sering disebut  CV menurut Pasal 19 KUHD adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
–        sulit untuk menarik modal yang telah disetor
–        modal besar karena didirikan banyak pihak
–        mudah mendapatkan kridit pinjaman
–        ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
–        relatif mudah untuk didirikan
–        kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
Contoh nama perusahaan dalam bentuk CV :
·         CV. Sumber Amanah Express
·         CV. Amboina Jaya Abadi
·         CV. Amanah Abadi Cargo
·         CV. Sinergi Sentosa
 
3.      Firma
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Proses Pendirian & Pembubaran
Proses Pendirian
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama.Menurut pendapat lain,Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama. Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
  1. Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
  2. Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
  3. Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
  4. Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
  5. Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.
Proses Pembubaran
Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu:
  1. Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian;
  2. Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya;
  3. Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma;
  4. Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu;
  5. Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
Contoh perusahaan dalam firma :
·         Firma Kop Jaya
·         Firma Kita
·         LHS Law Firm-firma hukum di Indonesia
 
4.      Bank
Kata bank berasal dari bahasa Italia banque atau Italia banca yang berarti bangku. Para bankir Florence pada masa Renaissans melakukan transaksi mereka dengan duduk di belakang meja penukaran uang, berbeda dengan pekerjaan kebanyakan orang yang tidak memungkinkan mereka untuk duduk sambil bekerja. Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
  1. Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
  2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
  3. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
  4. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
  5. Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian. 4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.
Contoh nama-nama bank :
·         Bank CIMB Niaga
·         Bank Negara Indonesia (BNI)
·         Bank Danamon
 
5.      Non Bank (Asuransi) :
Menurut Ketentuan Pasal 246 KUHD, Asuransi atau Pertanggungan adalah Perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen (peristiwa tidak pasti).
Menurut Ketentuan Undang–undang No.2 tahun 1992 tertanggal 11 Pebruari 1992 tentang Usaha Perasuransian (“UU Asuransi”), Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan definisi tersebut di atas maka asuransi merupakan suatu bentuk perjanjian dimana harus dipenuhi syarat sebagaimana dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun dengan karakteristik bahwa asuransi adalah persetujuan yang bersifat untung-untungan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1774 KUH Perdata.
Menurut Pasal 1774 KUH Perdata, “Suatu persetujuan untung–untungan (kans-overeenkomst) adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu”.
Beberapa hal penting mengenai asuransi:
  1. Merupakan suatu perjanjian yang harus memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata;
  2. Perjanjian tersebut bersifat adhesif artinya isi perjanjian tersebut sudah ditentukan oleh Perusahaan Asuransi (kontrak standar). Namun demikian, hal ini tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-undang No.8 tahun 1999 tertanggal 20 April 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  3. Terdapat 2 (dua) pihak di dalamnya yaitu Penanggung dan Tertanggung, namun dapat juga diperjanjikan bahwa Tertanggung berbeda pihak dengan yang akan menerima tanggungan;
  4. Adanya premi sebagai yang merupakan bukti bahwa Tertanggung setuju untuk diadakan perjanjian asuransi;
  5. Adanya perjanjian asuransi mengakibatkan kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan kewajibannya.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur yang harus ada pada Asuransi adalah:
  1. Subyek hukum (penanggung dan tertanggung);
  2. Persetujuan bebas antara penanggung dan tertanggung;
  3. Benda asuransi dan kepentingan tertanggung;
  4. Tujuan yang ingin dicapai;
  5. Resiko dan premi;
  6. Evenemen (peristiwa yang tidak pasti) dan ganti kerugian;
  7. Syarat-syarat yang berlaku;
  8. Polis asuransi.
Contoh nama-nama asuransi :
·         Allianz
·         AXA Financial
·         Astra Buana

Tugas Pengantar Bisnis Untuk minggu ke-1

0

Tugas Pengantar Bisnis Untuk minggu ke-1

Pertanyaan :

1.      Buatlah skema/alur tentang pengertian bisnis dan di jelaskan !

2.      Jelaskan alasan mengapa manusia belajar bisnis ?

3.      Terangkan sejarah terjadinya bisnis !

Jawaban :

1.      Bisnis :

–        Usaha untuk memenuhi kebutuhan manusia, organisasi atau masyarakat luas.

–        Tukar menukar barang atau jasa dengan alat pembayaran yang saling memberikan keuntungan pada kedua pihak.

 

 

2.      Alasan mengapa manusia belajar bisnis adalah :

·         Saling ketergantungan

·         Usaha memepertahankan dan meningkatkan standard hidup

·         Adanya perubahan pola hidup

·         Adanya kemajuan teknologi yang semakin canggih

·         Hubungan internasional antarnegara

·         Adanya era globalisasi

·         Untuk karir di masa depan

·         Agar bisa berwiraswasta

·         Pengendalian masalah-masalah sosial

3.                 Sejarah terjadinya bisnis adalah dimulai dari masayarakat zaman dahulu yang memulai barter untuk memenuhi kehidupan, namun melakukan barter (pertukaran barang) tidak saling menguntungkan karna di satu pihak ada yang merasa dirugikan dengan demikian melakukan barter pun mulai tidak berlaku lagi, lalu pemerintah pun mengeluarkan kebijakan dengan mengeluarkan uang, dengan beredarnya mata uang kini masyarakat meninggalkan tradisi barter dan memulai bisnis dengan menggunakan uang. Seiring dengan perkembangan jaman globalisasi, dunia semakin transparan dan persaingan bisnis semakin hebat, baik perusahaan nasional maupun multinasional. Media massa menyatakan ‘perang dagang’ antara Jepang dan Amerika juga China dan Amerika. Begitu juga antara Jepang dan Korea di Indonesia dalam memasarkan mobil dan elektronik. Belum lagi produk China membanjiri pasar Indonesia. Sebelumnya tentu kita tahu berbagai produk masuk dan mengusai pasar Indonesia, seperti restoran siap saji (AW, KFC, McD, Pizza Hut) atau makanan dan minuman (Cocacola, Nestle, FrisianFlag), elektronik (Sharp, Toshiba, LG, HP, Blackberry, Nokia, Samsung, Nexian). Hakikat bisnis adalah usaha untuk memenuhi kebutuhan manusia, organisasi ataupun masyarakat luas. Businessman (seorang pebisnis) akan selalu melihat adanya kebutuhan masyarakat dan kemudian mencoba untuk melayaninya secara baik sehingga masyarakat menjadi puas dan senang. Dari kepuasan masyarakat itulah si pebinisnis akan mendapatkan keuntungan dan pengembangan usahanya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Makna Bisnis : “The Buying and Selling of Goods and Services”